KARUNAKEPRI.COM,KEPRI – Pemprov Kepri secara resmi menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan buku alokasi trasfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2025 secara digital.
Penyerahan langsung diserhakan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, di Balairung Wan Seri Beni, kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa 17 Desember 2024.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dalam arahannya mengatakan, penyerahan DIPA dan TKD ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan yang dilakukan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, kepada para menteri, pimpinan lembaga, dan gubernur pada 10 Desember 2024 di Istana Negara, Jakarta.
“Penyerahan ini merupakan bagian dari siklus anggaran 2025, yang telah melalui proses perencanaan, pembahasan, penetapan, dan pengesahan,” ujar Ansar.
Gubernur Ansar menjelaskan, total alokasi belanja negara untuk Provinsi Kepulauan Riau pada APBN 2025 mencapai Rp15,94 triliun.
Anggaran ini terbagi menjadi belanja melalui Satuan Kerja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp7,48 triliun dan TKD sebesar Rp8,45 triliun.
Belanja K/L tersebut akan dilaksanakan oleh 314 satuan kerja yang tersebar di Kepri dan disalurkan melalui KPPN Tanjungpinang dan KPPN Batam.
Sementara itu, alokasi TKD sebesar Rp8,45 triliun akan disalurkan ke pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp5.019,46 miliar.
Dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp1.056,34 miliar, Dana Insentif Fiskal Rp111,82 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp1.427,52 miliar, DAK Fisik Rp619,87 miliar, dan Dana Desa sebesar Rp217,99 miliar.
Gubernur Ansar meminta agar seluruh pengguna anggaran di Kepri segera mengeksekusi anggaran tersebut pada awal Januari 2025.
Pengelolaan anggaran harus dilaksanakan dengan efisien, efektif, menghindari pemborosan, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Belanja harus dilakukan dengan bijak, efisien, dan tetap fokus pada pencapaian tujuan yang tepat,” tegasnya.
Gubernur Ansar juga berpesan kepada para pengelola anggaran, baik di instansi pemerintah daerah maupun instansi vertikal di Kepri, untuk disiplin dan cermat dalam menggunakan anggaran.
Penggunaan anggaran harus sesuai dengan prioritas, fokus pada hasil yang optimal, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Tidak boleh ada korupsi, dan kita harus menjaga sinkronisasi pembangunan antara pusat dan daerah,” lanjutnya.
Sejalan dengan arahan Presiden yang mendorong penggunaan teknologi dan digitalisasi dalam pemerintahan, Gubernur Ansar menyatakan, mulai 1 Januari 2025, katalog elektronik versi 6.0 akan diterapkan di Provinsi Kepri untuk pengadaan barang dan jasa.
“Dengan penerapan katalog elektronik ini, proses pengadaan barang dan jasa akan menjadi lebih efisien, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Ansar.***