KARUNAKEPRI.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban atau MS Kaban belum lama ini menyoroti sosok Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Ia melihat Gibran tampaknya gelisah menantikan hari pelantikannya bersama Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Kaban bahkan meminta hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak menunggu 20 Oktober untuk memutuskan.
Apakah pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang menjadi cawapres Prabowo Subianto itu melanggar hukum administratif atau tidak.
“Resah dan gelisah Fafafufu menunggu 20 oktober,” tulisnya dikutip dari akun X pribadinya, Jumat, 27 September 2024.
“Hakim PTUN jangan tunggu hingga 20 oktober untuk sah, boleh /tidaknya Wapres terpilih dilantik mengingat gugatan persyaratan tidak/belum clear menurut hukum yang berlaku.
Legowo Fafafufu apapun keputusan, itu yang terbaik,” sambung dia.
Sementara Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando juga menyoroti tuduhan Gibran Rakabuming Raka yang tidak pantas menjadi Wakil Presiden.
Karena tidak beretika dan sering bicara mesum berdasarkan akun Kaskus Fufufafa yang belakangan ini membuat publik heboh.
Apalagi hingga sekarang tidak ada bukti Gibran Rakabuming Raka merupakan pemilik akun Kaskus Fufufafa yang kerap menghina Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Terlebih postingan tersebut ditulis 10 tahun lalu pada Pilpres 2014.
“Tuduhan ini bermasalah karena tidak ada bukti bahwa Gibran adalah pemilik akun Fufufafa.
Dan ini bermasalah karena yang diangkat adalah apa yang ditulis akun Fufufafa satu dekade yang lalu.
Dan yang diangkat pun sekedar ejekan-ejekan kurang ajar yang sangat biasa ditemukan dalam pertarungan politik di Indonesia,” imbuhnya,
Sebagaimana diketahui, putra sulung Presiden Jokowi ini memang tengah menjadi sorotan publik karena diduga sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa yang kerap menghina Prabowo Subianto beserta keluarganya.
Akun Kaskus Fufufafa itu kerap melontarkan hinaan tentang perceraian Prabowo hingga putranya, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusuo yang dianggap sebagai penyuka sesama jenis.***