KARUNAKEPRI.COM, BALI – Gegera memelihara Landak Jawa, I Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sukena kini terancam lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Landak Jawa (Hystrix javanica) merupakan hewan yang dilindungi
Menurut kuasa hukum Sukena, Gede Pasek Suardika, kliennya sejatinya sudah lama memelihara landak jawa.
Sukena mendapatkan landak jawa dari mertuanya.
Landak jawa itu terus dipelihara oleh Sukena, dari awalnya dua menjadi empat ekor kemudian berkembang biak menjadi banyak.
“Landak itu pemberian mertuanya,” ujar Pasek Suardika, Selasa, 10 September 2024.
Seseorang kemudian mengetahui Sukena yang memelihara landak jawa sekitar Maret 2024.
Namun, Pasek Suardika belum mengetahui pihak yang melaporkan Sukena ke polisi.
“Bukan delik aduan. Karena sifatnya (beperkara) dengan negara,” kata Pasek Suardika.
Pasek mengatakan Landak Jawa yang dipelihara Sukena kini telah berada di Bali Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Sementara untuk perkaranya sendiri, tim hukum Sukena telah mengajukan penangguhan penahanan.
Sukena akan menjalani pemeriksaan oleh jaksa dan majelis hakim pada persidangan selanjutnya di PN Denpasar.
Pasek Suardika berharap jaksa dapat segera membacakan amar tuntutannya pada hari yang sama.
“Karena kasusnya ini dakwaan tunggal. Jadi, nggak usah pakai drama. Langsung saja (tuntutan),” pinta Pasek Suardika.
Sebelumnya, Anak Agung Rai Astawa yang juga warga Desa Bongkasa, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Sukena.
Astawa dalam persidangan menyatakan menyaksikan penangkapan Sukena.
Sukena akan menjalani pemeriksaan oleh jaksa dan majelis hakim pada persidangan selanjutnya di PN Denpasar. Pasek Suardika berharap jaksa dapat segera membacakan amar tuntutannya pada hari yang sama.
“Karena kasusnya ini dakwaan tunggal. Jadi, nggak usah pakai drama. Langsung saja (tuntutan),” pinta Pasek Suardika.
Sebelumnya, Anak Agung Rai Astawa yang juga warga Desa Bongkasa, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Sukena. Astawa dalam persidangan menyatakan menyaksikan penangkapan Sukena.
“Awalnya saya nggak tahu (Sukena ditangkap polisi) soal apa, ternyata soal landak,” kata Astawa.
Astawa tidak mengetahui jika landak yang dipelihara Sukena dilindungi negara.
Menurutnya, banyak landak yang berkeliaran di kebun warga Desa Bongkasa.
Landak-landak itu biasa merusak tanaman warga setiap malam.
“Semua orang di sana tidak tahu bahwa landak itu dilindungi dan warga desa menganggap itu hama.
Solusi dari masyarakat tidak ada. Karena jarang keluar landak itu. Keluarnya biasanya malam,” ujar Astawa.
Majelis hakim sempat bertanya kepada Astawa mengenai adanya sosialisasi tentang hewan dilindungi atau tidak dari BKSDA Bali.
Dia juga ditanya dapat membedakan landak yang dilindungi dan tidak.
“Tidak pernah sosialisasi (soal landak) di banjar-banjar, kalau sosialisasi pasti dikasih tahu oleh bendesa adat biasanya kayak bersih bersih pura.
Tidak bisa saya membedakan (landak liar dan landak yang dilindungi),” akunya.
Sebagai informasi, Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE).
Selain terancam lima tahun penjara, Sukena juga terancam membayar denda mencapai Rp 100 juta.***