Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya Dipecat Buntut Pemerasan DWP

redaktur redaktur

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Arsip Polri)

 

KARUNAKEPRI.COM,JAKARTA – Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal ini terkait buntut kasus pemerasan kepada penonton DWP 2024 lalu.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Kamis 2 Januari 2024.

Ia mengatakan Malvino mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mencopot 34 anggota dari satuan reserse narkoba buntut kasus pemerasan yang dilakukan kepada penonton DWP 2024 asal Malaysia.

Mutasi terhadap Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) hingga Bintara itu tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mencatat ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024.

Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar.

Sebelumnya sudah ada dua anggota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.

Keduanya adalah eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.***

Also Read

Tinggalkan komentar