DPRD Tanjungpinang Sahkan Ranperda APBD-P 2024 Pemko Tanjungpinang

redaktur redaktur

DPRD Tanjungpinang menunjukan Raperda APBD-P 2024 Pemko Tanjungpinang./net
KARUNAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – DPRD Kota Tanjungpinang mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024 Pemko Tanjungpinang, Selasa 27 Agustus 2024.

Pengesahan digelar dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni didampingi Wakil Ketua I Novaliandri Fathir.

Paripurna tersebut juga dihadiri Pj Walikota Tanjungpinang Andri Rizal, Sekretaris Daerah Zulhidayat, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Pj Walikota Andri Rizal mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Anggota DPRD Tanjungpinang dan Tim anggaran Pemko Tanjungpinang.

Sehingga Ranperda APBDP ini dapat disahkan.

“Selanjutnya akan dievaluasi Gubernur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar pelaksanaan kebijakan program kegiatan Pemko Tanjungpinang,” ujarnya.

Pj Walikota menjelaskan struktur APBDP 2024 secara garis besar meliputi pendapatan Rp1.121.571.654.517.

Untuk belanja daerah Rp1.143.591.658.781 dan pembiayaan daerah Rp22.020.004.264.

Ia menambahkan, dalam penyusunan Ranperda APBDP 2024 Pemko bersama DPRD Tanjungpinang telah melakukan efesiensi.

Hal ini sesuai dengan tingkat kebutuhan SKPD dan melakukan rasionalisasi belanja.

“Serta pengalihan ke belanja yang dianggap lebih prioritas guna memberikan dukungan.

Terutama peningkatan di bidang infrastruktur dan peningkatan pemenuhan pelayanan dasar kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.***

Also Read

Tinggalkan komentar