KARUNAKEPRI.COM,KEPRI– DPRD Provinsi Kepri mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Pengesahkan melalui rapat paripurna di ruang rapat utama DPRD Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Rabu 14 Agustus 2024.
Rapat dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, beserta sejumlah pejabat penting dari pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepri terkait pembahasan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dibacakan oleh Anggota DPRD, Wahyu Wahyudin.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan ini telah melalui serangkaian rapat internal dan rapat kerja yang melibatkan pemerintah daerah.
Serta perangkat daerah terkait, dengan fokus utama pada peningkatan koordinasi dan kesiapan dalam menghadapi potensi bencana di Kepulauan Riau.
“Pansus telah bekerja keras untuk memastikan bahwa Perda ini akan menjadi landasan yang kuat dalam menangani bencana di wilayah kita.
Kami ingin memastikan bahwa semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, siap menghadapi segala kemungkinan yang bisa terjadi,” ujar Wahyu Wahyudin dalam laporannya.
Pembahasan mendalam mengenai rancangan Perda ini juga melibatkan kunjungan kerja ke daerah-daerah yang telah memiliki Perda penanggulangan bencana dan berhasil dalam penanganan bencana.
Pansus merekomendasikan agar pemerintah daerah secara aktif terlibat dalam meningkatkan kesadaran dan kesiapan masyarakat terhadap bencana, serta memastikan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang komprehensif diterapkan dengan baik.***