KARUNAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Ratusan warga Kampung Nusantara, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang menolak keras petugas pertanahan untuk mengukur lahan eks Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT. Citra Daya Aditya (CDA) di KM 14, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Penolakan itu disampaikan dalam bentuk spanduk di empat simpang gerbang masuk kampung Nusantara.
Dalam pantuan di lapangan, ratusan masyarakat yang diwakili tim 9 berlanjut mengadakan audensi kembali untuk mendatangi Kantor Pertanahan, mereka meminta klarifikasi kantor Pertanahan serta PT CDA untuk mengukur lahan yang sudah di tempati masyarakat 20 tahun lamanya tersebut.
“Kami menolak keras adanya pengukuran lahan eks HGB CDA di lokasi kami tinggal,” kata Koordinator masyarakat setempat, Mohammad Parkusnadi yang sering disapa Yus.
Yus mengatakan, tim 9 sebelumnya telah melaksanakan audiensi bersama Kanwil dan Kantor Pertanahan (Kantah) Tanjungpinang pada Rabu lalu.
Dalam audensi tersebut, penjelasan yang disampaikan oleh Kantah, akan mengutus petugas untuk mengidentifikasi lokasi lahan eks HGB PT CDA bukan untuk mengukur atas pengajuan perpanjangan HGB.
“Masyarakat tidak mau diukur lahannya. Ternyata ada kepentingan PT CDA dalam rangka memperpanjang HGB tersebut. Makanys, masyarakat menolak keras kedatangan PT CDA dan pihak terkait,” ucap Yus.
DPRD Tanjungpinang Ikut Menolak
Anggota DPRD Tanjungpinang, Johan Siringo Ringgo yang hadir di tengah-tengah masyarakat setempat mengatakan, bahwa pihaknya menolak pengukuran perpanjangan SHGB PT CDA.
“Kedatangan saya kesini, sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD. Kami DPRD menolak pengukuran lahan di lokasi dan kami akan mengawal aspirasi masyarakat sesuai tupoksi kami,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) PT CDA, Maskur membenarkan adanya pengukuran lahan untuk mengganti rugi ke masyarakat seluas 21,5 hektare dari 253 hektare SHGB yang dikuasai CDA.***








