Hal ini mengacu pada Undang Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja yang mengatur perizinan dan pengembangan usaha.
Demikian penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan ( DP3) Kota Tanjungpinang, Robert Lukman.
Robert saat itu membuka sosialisasi dan pelatihan Registrasi PSAT-PDUK bagi pelaku usaha Kota Tanjungpinang, di Hotel Aston Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu 03 Juli 2024.
“Jadi izin ini diterbitkan untuk menjamin keamanan pangan serta kondisi usaha yang baik dan kondusif bagi pemilik usaha,” ujar Robert.
Dikataknnya, PSAT-PDUK merupakan bentuk perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang melakukan pengemasan ulang serta distribusi PSAT-PDUK.
Lebih lanjut, Robert menjelaskan kriteria pelaku usaha mikro dan kecil dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Menurut peraturan tersebut, kata dia, usaha mikro memiliki modal usaha kurang dari 1 miliar rupiah (di luar tanah dan bangunan).
Sedangkan usaha kecil memiliki modal usaha lebih besar dari 1 miliar hingga 5 miliar rupiah (di luar tanah dan bangunan).
Dinas P3 Kota Tanjungpinang bertindak sebagai ex-officio OKKPD (Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah).
Bertugas melakukan pengawasan, evaluasi kepada pemilik usaha, serta bertindak sebagai eksekutor apabila terdapat penyimpangan.
“Ini menjadi tugas penting kami untuk mempercepat proses perizinan dan melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha.” ucap Robert.
Melalui sosialisasi dan pelatihan ini, Robert berharap para pelaku usaha di kota Tanjungpinang dapat memahami pentingnya perizinan PSAT-PDUK dan mematuhi regulasi yang berlaku.
“Sehingga dapat mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil serta menjamin keamanan pangan yang beredar di masyarakat,” pungkasnya.***