KARUNAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang batal mengembalikan beras berstiker peserta Pilkada di Tanjungpinang.
Terdapat 140 karung beras ukuran 5 Kg, yang sebelumnya diamankan karena produknya melanggar aturan kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengatakan pengembalian ini batal dilakukan karena donator dari rencana kegiatan sosial pembangian sembako tidak hadir.
Padahal Bawaslu telah memutuskan, pengembalian hanya akan dilakukan jika pelaksana dan donatur kegiatan hadir.
“Kita akan mengembalikan barang (beras stiker paslon) ketika mereka sebagai donatur dan pelaksana hadir hari ini.
Ternyata donatur tidak hadir,” ujar Yusuf dikutip dari rri.co.id, Kamis 10 Oktober 2024.
Sehingga rencana pengembalian beras hari ini harus dibatalkan untuk waktu yang belum ditentukan.
Pengembalian juga akan dilakukan setelah kedua unsur tersebut hadir. Sehingga keduanya mendapat pembinaan dari Bawaslu.
“Maka mereka akan jadwalkan lagi. Jika memang tidak datang, akan kita kembalikan setelah Pilkada 2024 ini,” jelasnya.
Dikatakannya, terkait empat mahasiswa terlibat sebagai penyelenggara kegiatan itu juga sudah mendapatkan edukasi dan pemahaman oleh Bawaslu.\\
Sehingga kedepannya mereka dapat lebih berhati-hati.
Mereka juga mengaku melakukan kesalahan dan telah berkomitmen untuk tidak mengulanginya lagi.
Temuan sembako berstiker peserta pilkada ini pertama kali dilaporkan oleh PKS dan Panwascam.
Rencananya beras tersebut akan dibagikan kepada para warga di Kelurahan Senggarang.***