KARUNAKEPRI.COM – Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy dilaporkan ke pihak Polda Metro Jaya, pada 12 September 2024.
Mantan penyanyi cilik Indonesia, Chikita Meidy. Dilaporkan rekannya Shilda Oktavia atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Chikita Meidi dilaporkan ke pihak kepolisan buntut konten TikTok nya @ceritachikita pada 6 September 2024, yang diduga menyinggung terkait kerugian skincare.
“Akun Chikita live diduga mencemarkan nama baik saya, dan menyebutkan profesi juga, menyatakan kalau membuat kerugian atas usahanya,” ungkap Shilda.
Shilda tidak menyangka sosok Chikita yang telah cukup lama dikenalnya membuat dirinya kecewa.
Pertemuannya dengan mantan artis cilik tersebut dimulai saat melakukan kerjasama dalam bidang bisnis.
Shilda meminta bantuan Chikita untuk dapat mempromosikan skincare, karena sosok tersebut cukup banyak dikenal publik.
Beberapa tahun kemudian, Chikita justru menuding Shilda sebagai penyebab kerugian produk skincare tersebut.
“Setelah saya hengkang dan tidak mau lanjut untuk berbisnis dengan dia, di situ seperti ada kekecewaan dan menuduh saya menjadi dalang kerugian atas krimnya itu,” jelas Silda.
Hingga saat ini, mantan artis cilik pelantun lagu “Kampuang Jauah di Mato” tersebut belum menyampaikan komentarnya pada publik atas kasus yang menyeretnya.
Kuasa hukum Shilda mengatakan Chikita Meidy terancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp400 juta.***