BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK di 6 Polda

Redaksi

Pengurusan SKCK di kantor polisi. (poldakepri)

KARUNAKEPRI.COM. BATAM — Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di beberapa Polda di Indonesia, termasuk Polda Kepulauan Riau (Kepri). Uji coba ini akan berlangsung hingga 31 Mei 2024 sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara nasional.

“Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN dan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH, M.Si.

Uji coba ini dilakukan di enam Polda, yaitu:

Polda Kepulauan Riau (Polresta Barelang & Polsek Batu Aji)

Polda Jawa Tengah (Polrestabes Semarang & Polsek Pedurungan)

Polda Kalimantan Timur (Polresta Balikpapan & Polsek Balikpapan Selatan)

Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar & Polsek Rappocini)

Polda Bali (Polresta Denpasar & Polsek Denpasar Selatan)

Polda Papua Barat (Polres Kabupaten Sorong & Polsek Aimas)

Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK namun belum terdaftar sebagai peserta JKN atau berstatus tidak aktif, dapat menyerahkan bukti:

Nomor pendaftaran akun virtual, berikut program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN dan Pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan kepesertaan aktif sebagai peserta JKN, karena sangat bermanfaat untuk perlindungan di masa yang akan datang,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah.

Permohonan SKCK dapat dilakukan melalui:

Aplikasi resmi Polri (Super Apps Presisi Polri)

Langsung ke loket layanan SKCK

Uji coba ini bertujuan untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memberikan akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan yang diperlukan.

“Kami berharap uji coba ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH, M.Si. 

Sumber : transkepri.com

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar