BP Batam Terbitkan Seluruh Perizinan, Pelaku Usaha Tak Perlu Lagi Berurusan ke Pemerintah Pusat

Redaksi

Acara FGD di Wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kamis 20 Juni 2024 lalu./net

 

KARUNAKEPRI.COM, Batam – Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Harlas Buana mengatakan, BP Batam telah diberi mandat oleh Pemerintah Pusat untuk menerbitkan segala bentuk perizinan.

Untuk itu bagi pelaku usaha terkait perizinan tidak perlu lagi berurusan dengan Pemerintah pusat cukup di Batam saja.

Demikian dikatakan Harlas Buana pada acara sosialisasi forum konsultasi publik yang dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) di Wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kamis 20 Juni 2024 lalu.

“Jadi pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus ke pemerintah pusat karena BP Batam sudah diberikan mandat langsung untuk menerbitkan seluruh perizinan yang ada di KPBPBB,” ujar Harlas.

Acara FGD sendiri bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kegiatan ini digelar untuk membahas sektor kepelabuhanan, khususnya pengerukan dan reklamasi.

Sebanyak lebih dari 100 peserta dengan khidmat mengikuti jalannya sosialisasi di meeting room Santika Hotel Batam.

“Peserta yang kami undang tidak hanya dari internal BP Batam.

Namun juga pihak akademisi dan tentunya penggiat usaha kepelabuhanan di Kota Batam,” katanya Harlas.

Ia menyampaikan, kegiatan ini penting dihelat guna memastikan keberlangsungan norma, standard, dan prosedur dalam penyelenggaraan proses perizinan yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021.

Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB).

Selain itu, untuk mendorong Kota Batam menjadi hub logistik nasional, pengelolaan pada sektor kepelabuhanan harus disempurnakan.

Khususnya pada Terminal Khusus (Tersus) yang dijalankan lebih kurang dari 130 shipyard di Kota Batam.

“Pada perjalanannya, shipyard akan melakukan reklamasi dalam rangka ekspansi bisnis.

Ini tidak bisa kita pungkiri dan wajib menjadi atensi karena ketersediaan lahan di Kota Batam sudah sangat terbatas,” kata Harlas.

Selain itu, kegiatan pengerukan di lokasi-lokasi shipyard juga dibutuhkan untuk meminimalisir sedimentasi dan memperlancar manuver kapal.

“Dan ini juga sudah diatur perizinannya di BP Batam.

Ada kaidah-kaidah yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha sebelum dan sesudah melakukan proses pengerukan,” jelas Harlas.

Ia menegaskan, seluruh proses perizinan beserta dokumen yang dibutuhkan telah tertera di Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Nasional (OSS).

Selain itu, Harlas juga menyilahkan para pelaku usaha untuk berkonsultasi dengan BP Batam di Mal Pelayanan Publik (MPP) jika menemukan kendala dalam penginputan berkas.

“Semoga upaya BP Batam dalam mendorong pemanfaatan OSS RBA dan IBOSS dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pelaku usaha kepelabuhanan di Kota Batam.

Sehingga perekonomian Kota Batam meningkat dengan signifikan di tahun 2024 ini,” pungkasnya.***

Also Read

Tinggalkan komentar