KARUNAKEPRI.COM, Anambas – Babhinkamtibmas Desa Tarempa Barat Daya Brigadir Sabda Pasaribu ambil bagian untuk menyelesaikan atau mediasi sengketa tanah pada warga tersebut.
Pada Rabu 5 Juni 2024, Babhinkamtibmas Brigadir Sabda Pasaribu dan Kepala Desa Tarempa Barat Daya mempertemukan para pihak yang bersengketa.
Pertemuan itu berlangsung di Kantor Desa Tarempa Barat Daya, Kecamatan Siantan, Anambas yang menyelesaikan warga di Dusun 2 Terap Atas tersebut.
Musyawarah para pihak yang bersengketa berjalan damai dan penyelesaian sengketa diupayakan dengan cara kekeluargaan.
Namun musyawarah itu belum membuahkan hasil. Dan akan kembali dimusyawarahkan di tingkat kecamatan.
“Selama musyawarah berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali. Untuk hasil musyawarah untuk kedua belah pihak yang bersengketa sepakat akan di musyawarahkan kembali ke tingkat Kecamatan, “ujar Brigadir Sabda Pasaribu.
Sebelumnya para pihak yang bersengketa menyampaikan permasalahan dan menunjukkan bukti-bukti kepada Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa Al Saring.
Babhinkamtibmas Brigadir Sabda Pasaribu menjelaskan mediasi tersebut sudah menjadi tugas Babhinkamtibmas dan unsur pemerintahan desa.
“Permasalahan tanah seperti ini sering terjadi dan sangat rentan terjadinya perselisihan yang dapat menimbulkan konflik atau gangguan Kamtibmas baik itu kelompok maupun perorangan apabila kasus tersebut tidak ditangani dan diselesaikan, “ujarnya.
Guna menghindarinya katanya perlu dimediasi para pihak yang bersengketa untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu ditempat terpisah Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kapolsek Siantan IPTU Gunawan Husein mengatakan sengketa tanah itu harus segera diselesaikan sebagaimana yang dilakukan Babhinkamtibmas, Brigadir Sabda Pasaribu.***