KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Petugas Bea dan Cukai Batam lakukan pengamanan Truk berpelat dinas TNI-AL 5025 IV Lantamal IV Batam di pelabuhan Punggur Batam, Kepulauan Riau.
Dump Truck itu diamankan petugas, karena mengangkut rokok tanpa bea cukai sebanyak 3,5 juta batang rokok atau 309 ton dengan berbagai merk seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan Ofo Bold. Rokok ilegal itu, akan diselundupkan ke Tanjungpinang menggunakan kapal roro melalui pelabuhan Punggur Batam.
“Iya benar, kami melakukan penindakan terhadap dump truck muatan rokok tanpa cukai,” Kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, saat dikonfirmasi Minggu (18/5).
Lebih lanjut, dia mengatakan penindakan itu dilakukan petugas pada Kamis (15/5) lalu. Pengiriman mengirimkan muatan yang diangkut dump truck untuk penyeberangan di pelabuhan Punggur Batam. Setelah diperiksa petugas, ternyata berisi rokok tanpa dilengkapi dokumen resmi dan tanpa pita cukai. Rokok ilegal yang disita petugas, ditaksir mencapai Rp 5,3 miliar dan kerugian negara sekitar Rp 2,67 miliar.
“Diperkirakan kerugian negara sekitar 2,67 miliar akibat rokok ilegal yang kita sita ini,” ujarnya.
Terpisah, Komandan Polisi Militer TNI – AL (POMAL) Lantamal IV, Letkol Laut (PM) Joko Hary Mulyono mengatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Menurutnya, hal ini menjadi perhatian serius dari Danlantamal IV Batam, untuk segera memproses jika memang terbukti ada keterlibatan anggota.
“Saya tegaskan lagi bila terbukti akan saya proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” Katanya singkat, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com pada Minggu (18/5).
Saat ini, Dump truck berpelat dinas TNI – AL 5025 IV Lantamal IV Batam memuat rokok ilegal yang ditahan petugas Bea dan Cukai Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber : cnnindonesia.com /Editor : Dedi