KARUNAKEPRI.COM,BINTAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan telah menemukan dugaan pelanggaran ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan tidak netral pada Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, bahwa temuan tersebut didapati di media sosial.
“Kami sudah melakukan penelusuran dan akan segera dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dimana didapati satu temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN melalui salah satu aplikasi media sosial WhatsApp,” ujar Sabrima, Minggu 24 November 2024.
Mengenai itu, Bawaslu melakukan tindak lanjut atas temuan tersebut karena ini termasuk bentuk komitmen Bawaslu dalam menjalankan tugasnya.
Bawaslu akan memanggil beberapa orang untuk diminati keterangan terkait temuan pelanggaran netralitas ini.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menindaklanjuti segala bentuk laporan dan temuan terhadap dugaan pelanggaran Pilkada.
Maka dalam waktu dekat kita akan memanggil orang-orang yang terkait dalam temuan ini untuk melakukan klarifikasi dan pengambilan keterangan,” ungkapnya.
Seraya ia menjelaskan, terdapat empat sampai lima orang yang akan dipanggil dalam pengambilan keterangan atas temuan pelanggaran Netralitas ASN tersebut.***