KARUNAKEPRI.COM, LINGGA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga membuka lowongan tenaga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Bawaslu Kabupaten Lingga butuh sebanyak 233 PTPS yang akan ditempatkan di 84 desa dan kelurahan untuk Pilkada Serentak 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina, tenaga PTPS yang akan direkrut akan bertugas di 84 desa dan kelurahan yang tersebar di seluruh Kabupaten Lingga.
Perekrutan ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024.
Bagi para peserta yang terpilih nantinya akan bertugas mengawasi jalannya proses pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.
Berdasarkan keputusan tersebut, perekrutan PTPS akan berlangsung selama 17 hari, mulai 12 September hingga 28 September 2024.
Sementara itu, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 11 Oktober 2024.***