KARUNAKEPRI.COM, BINTAN– Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Sabrima Putra, menegaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras turut terlibat aktif dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada 2024.
Menurutnya, netralitas ASN menjadi salah satu potensi pelanggaran yang saat ini menjadi perhatian penting pihaknya pada kontestasi pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan dan juga pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Pihak Bawaslu juga sudah menyurati imbauan netralitas ASN tersebut kepada Sekda atau BKPSDM Bintan,” ujar Sabrima Putra, Selasa, 08 Oktober 2024.
Seya Sabrima juga berpesan, agar ASN dapat berpegangan pada PP No 94 yang mengatur bahwasanya ASN dilarang hadir dalam kampanye untuk mengetahui tentang visi dan misi salah satu paslon.
“Kami tegaskan sekali lagi ASN dilarang hadir dalam kampanye paslon hal itu sesuai PP No 94,” jelasnya.
Kendati demikian kata Sabrima, ASN juga dapat mengakses informasi para paslon tersebut melalui media sosial.
ASN juga dapat bisa mendapatkan informasi terkait paslon melalui diskusi-diskusi informal tanpa melibatkan paslon yang bersangkutan maupun tim pemenangannya.***