KARUNAKEPRI.COM,BINTAN – Bawaslu Bintan telah melayangkan surat rekomendasi ke BKN RI terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas salah satu ASN di Kabupaten Bintan.
Pelanggaran dilakukan ASN ini berdasarkan informasidari masyarakat terkait ASN di Pemkab Bintan bernama Baharuddin telah mengunggah foto dirinya di Medsos mengenakan kaos bergambarkan salah satu paslon cagub 2024.
Unggah foto Baharuddin tersebut dilakukan lewat grup WhatsApp pada Selasa 12 November 2024 sekitar pukul 15.05 WIB.
Menurut Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, bahwa foto tersebut diunggah disebuah grup WhatsApp sekitar pukul 15.05 WIB pada hari yang sama.
“Bawaslu menindaklanjuti segera melakukan penelusuran untuk memverifikasi informasi yang diterima tersebut.
Dan kemudian meregistrasi Temuan dengan nomor registrasi 01/Reg/TM/PG/Kab/10.04/XI/2024 pada tanggal 24 November 2024 untuk diproses lebih lanjut,” ujar Sabrima di temui di Kantor Bawaslu Bintan, Sabtu 30 November 2024
Sabrima mengatakan, setelah Temuan diregistrasi pihaknya memanggil Baharuddin serta saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi pada tanggal 25 dan 26 November 2024. lalu
Berdasarkan klarifikasi dari pelaporan tersebut, Bawaslu melakukan rapat pleno menyimpulkan bahwa, tindakan Baharuddin mengandung dugaan pelanggaran.
Sementara Baharuddin saat ini sedang menjabat Kabid Kesbangpol di Pemkab Bintan
Tindakan Baharuddin, kata Sabrina, telah melanggar ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Bawaslu Kabupaten Bintan telah merekomendasikan temuan ini kepada BKN RI untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Sabrima.