KARUNAKEPRI.COM,BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Batam beserta Tim Jaksa Pengacara Negera (JPN) dan Tim
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegur penunggak pajak daerah dengan memasang spanduk terhadap objek pajak.
Pemasangan spanduk ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemasangan spanduk untuk penunggak pajak kali ini dilakukan terhadap Nan Tongga Hotel yang beralamat di Jalan Duyung, Batu Ampar.
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, pada saat pemasangan spanduk, pemilik Nan Tongga Hotel juga ikut hadir menyaksikan pemasangan spanduk tersebut.
Pemilik berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak jika hotel tersebut berhasil terjual.
“Saat ini pemilik telah memasang pengumuman jual di lokasi dan telah meminta pihak ke tiga seperti agen property untuk menjual hotel tersebut,” ujarnya, Kamis, 26 September 2024.
Azmansyah mengatakan, pemasangan spanduk terhadap penunggak pajak ini sudah melalui prosesur yang ada sesuai perwako
No.45 tahun 2024.
“Teguran pertama sampai dengan ketiga sudah disampaikan, bahkan juga telah menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus,” ujarnya.
Kepala Bapenda juga menegaskan pemasangan spanduk ini tidak hanya berhenti sampai disini saja.
Saat ini tim sedang menginventarisir tunggakan-tugakan lainnya.***