Bandar Sabu Setor Uang Rp1,6 M ke Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dilakukan Secara Bertahap

redaktur redaktur

AKBP Didik Putra Kuncoro.

KARUNAKEPRI.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkapkan proses penyerahan aliran dana Rp1,6 miliar dari bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, total uang itu diserahkan secara bertahap selama periode Mei hingga September 2025.

Ia menyebut uang itu disetorkan melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi sebagai imbalan untuk perlindungan peredaran sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Menurut keterangan A Hamid alias Boy yang bersangkutan sudah menyetorkan uang sebanyak Rp1,6 miliar dalam rentang waktu bulan Mei – September 2025,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 13 Maret 2026.

Ia merincikan dalam setoran pertama diserahkan uang sebesar Rp400 juta yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam.

Uang itu kemudian diletakkan di depan ruangan Satresnarkoba Polres Bima Kota.

Selanjutnya, setoran kedua sebanyak Rp400 juta kembali dibungkus dalam kresek hitam. Setoran itu kemudian diserahkan langsung kepada AKP Malaungi di Lamboade Gym.

“Setoran ketiga sebanyak Rp400 juta dibungkus plastik warna hitam yang diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota,” tuturnya.

Kemudian setoran keempat dan kelima masing-masing Rp200 juta dibungkus kantong plastik warna hitam yang diletakkan di belakang mess AKP Malaungi serta diserahkan langsung di depan Hotel Mutmainah.

Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap buronan bandar narkoba ‘Boy’ alias Abdul Wahid yang menyetorkan uang Rp1,6 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.***

Also Read