ART TKI di Singapura Didenda Rp 11 Juta Akibat Tawuran Antar Kelompok

redaktur redaktur

Dua kelompok pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura bertengkar dan membuat keributan hingga dikenakan denda sebesar S$1.000 atau Rp11 juta.(Foto: Safir Makki)

 

KARUNAKEPRI.COM – Dua kelompok pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura bertengkar dan membuat keributan hingga dikenakan denda sebesar S$1.000 atau Rp11 juta.

Dikutip dari Channel NewsAsia, sebuah pengadilan di Singapura pada Selasa 17 September 2024 menjatuhkan denda ke salah seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam ‘geng’ asisten rumah tangga (ART) gegara membuat keributan.

WNI tersebut yakni Maesaroh, ART berusia 35 tahun yang menjadi teman Sriani, PMI yang juga didenda Rp11 juta bulan lalu.

Maesaroh dan Sriani bertengkar dengan kelompok ART asal Indonesia lainnya di dekat Stasiun MRT Paya Lebar pada 19 Mei lalu.

Video pertengkaran mereka viral di media sosial.

Kelompok yang ribut dengan Maesaroh-Sriani yakni Sulastri (44), Siti Rukayah (47), dan Nita Widia Rahayu (34).

Menurut media tersebut, dua geng ini ribut setelah Sriani mengunggah sejumlah video yang menghina Sulastri.

Sulastri yang tersinggung pun bercerita kepada teman-temannya.

Siti, teman Sulastri, lantas mengusulkan untuk melabrak Sriani.

Pada hari pertengkaran, Sriani sedang tertidur di pojok dekat Budget Value Shop di Paya Lebar Square usai menenggak alkohol di sebuah pesta.

Sulastri dan gengnya kemudian mendatangi Sriani yang tertidur sekitar pukul 14.40 siang.

Sulastri menendang tangan Sriani untuk membangunkan dia.

Keduanya lantas terlibat cekcok hingga berujung ribut dan menarik perhatian orang yang lalu lalang.

Seseorang akhirnya menghubungi polisi sehingga para ART tersebut diamankan.

Di Singapura, membuat keributan memang termasuk tindakan kriminal.

Pelakunya bisa dipenjara selama satu tahun atau dikenakan denda hingga S$5.000 atau Rp59 juta.

Maesaroh dikenakan denda Rp11 juta dan membayarnya secara penuh karena tidak mendapat bantuan hukum di bawah Skema Bantuan Hukum Kriminal (CLAS).

Sementara itu, Sulastri dan Siti semestinya disidang pada Selasa namun keduanya diberikan waktu hingga Oktober untuk menunggu keputusan apakah mereka akan dibantu oleh CLAS.

Lebih lanjut, Nita dijadwalkan melakukan persidangan pada 9 Oktober 2024 karena CLAS menolak permohonan bantuan hukumnya.***

Also Read

Tinggalkan komentar