Hal ini terungkap dalam pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, pada Jumat 12 Juli 2024.
Rapat Paripurna di hadiri Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mewakili Walikota Batam, Muhammad Rudi.
Dalam rapat tersebut menyampaikan dan menjelaskan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Saat itu Jefridin menjelaskan, bahwa penyusunan Rancangan KUA dan PPAS ini berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD.
Dan disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,” jelasnya.
Rancangan Kebijakan Umum APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 ini, memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah.
Dan juga kebijakan pembiayaan daerah yang dituangkan dalam Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara.
“Pertumbuhan ekonomi Kota Batam tahun 2025 diperkirakan sebesar 6,8-7,6 persen, meningkat dibandingkan dengan proyeksi tahun 2024 sebesar 6,7-7,5 persen,” ungkap Jefridin.
Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pendapatan APBD Kota Batam Tahun 2025, beberapa kebijakan pendapatan yang diambil.
Antara lain melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah secara transparan dan akuntabel.
Serta meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk peningkatan Dana Transfer dan Pendapatan Bagi Hasil.
Arah kebijakan pembangunan Kota Batam tahun 2025 adalah “Pemantapan Infrastruktur.
Dan Tata Kelola Pemerintahan dalam Mendukung Pembangunan yang Berkelanjutan” yang diwujudkan melalui enam program prioritas.***
Sumber : Humas Pemko Batam








