Alumni UGM Gugat Kembali Ijazah Jokowi Dianggap Tindakan Melawan Hukum

redaktur redaktur

Sidang perdana gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Solo.

KARUNAKEPRI.COM, SOLO – Seorang pengacara asal Klaten sekaligus alumni Fakultas Hukum UGM, Sigit Pratomo turut menggugat Ijazah Presiden 7 RI Joko Widodo.

Gugatan didaftarkan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Sigit menggugat Jokowi dengan tindakan melawan hukum, dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt.

Dan turut tergugat dalam perkara itu adalah UGM sebagai turut tergugat 1, dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sebagai turut tergugat 2.

Dalam gugatan, Jokowi dinilai melawan hukum karena tidak pernah hadir dalam sidang yang menggugatnya.

Serta tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya di publik maupun dalam persidangan.

Sidang perdana dilaksanakan hari ini, Selasa 5 Mei 2026 dengan agenda pemanggilan para pihak.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo, serta dua Hakim Anggota Dian Erdianto, dan Ledis Meriana Bakara.

Pada sidang perdana itu, para prinsipal tidak hadir, dan diwakili kuasa hukumnya.

Namun turut tergugat 2 tidak hadir tanpa keterangan.

Majelis Hakim akan kembali memanggil turut tergugat 2 untuk agenda sidang berikutnya.

“Karena ini baru panggilan pertama, kami akan mencoba memanggil kembali khusus pihak yang tidak hadir dalam persidangan hari ini.

Yaitu turut tergugat 2 dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” kata Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Rahardjo, saat persidangan di PN Solo, Selasa 5 Mei 2926.

Sidang ditunda, dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa 19 Mei 2026 mendatang.

Ia berharap, para pihak bisa hadir semua dalam sidang berikutnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Dekka Ajeng Maharasri, mengatakan pihaknya belum tahu ijazah Jokowi asli atau tidak.

Pihaknya hanya mengakui jika Jokowi alumni UGM.

“Prinsipnya tadi, gugatan kita tidak mengakui ijazah Pak Jokowi asli, tapi ingin Pak Jokowi hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah.

Mengenai ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak asli, yang bersangkutan yang tahu.

Dan makanya kami mendudukkan turut tergugat Polda Metro Jaya dan UGM untuk membantu Pak Jokowi menunjukkan ijazah di PN Solo,” kata Ajeng.

“Penggugat hanya mengakui tergugat alumni dan lulusan,” imbuhnya.***

 

Also Read