Puluhan WNA Diamankan, Ditreskrimsus Polda Kepri Gerebek Judi Online di Sukajadi Batam

redaktur redaktur

Puluhan WNA pelaku praktik judi online di Batam berhasil diamankan Polda Kepri. (tangkapan layar video ig Polda Kepri)

KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggerebek praktik judi online (judol) di ruko di Sukajadi, Kota Batam, Senin 11 Mei 2026 malam dan mengamankan puluhan warga negara asing (WNA).

Dalam praktik kejahatan siber berupa judi online berkedok lotre internasional.

Dan para WNA yang diamankan berasal dari beberapa negara di Asia Tenggara, di antaranya Vietnam, Kamboja, Cina, Filipina, dan Suriah.

Mereka diduga menjalankan aktivitas perjudian online dengan sasaran korban warga negara asing melalui jaringan digital.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya komputer, CPU, perangkat komunikasi, hingga perlengkapan pendukung siaran langsung atau live streaming.

Polisi juga mendalami aktivitas para WNA itu selama berada di Batam.

Seluruhnya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan dokumen perjalanan resmi berupa paspor.

Namun, aktivitas yang dijalankan di dalam ruko tersebut diduga berkaitan dengan praktik judi online dan kejahatan siber lintas negara.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arief Mahari, membenarkan adanya penindakan terhadap puluhan WNA tersebut.

Menurut dia, saat ini seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Benar, ada puluhan WNA yang kami amankan. Nanti kami rilis” ujarnya.

Arief menambahkan, penyidik masih menelusuri jaringan, peran masing-masing pelaku, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Polda Kepri juga berencana menyampaikan secara rinci hasil pengungkapan kasus itu melalui konferensi pers dalam waktu dekat.***

Also Read