KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima panghargaan atas kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pemghargaan diberikan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak wilayah Kepulauan Riau (Kepri) atas tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 oleh pegawai di lingkungan Pemko Batam mencapai 99,5 persen.
Penghargaan diserahkan dalam pertemuan antara Walikota Batam Amsakar Achmad, dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, Mekar Satria Utama, di Kantor Wali Kota Batam, Rabu 4 Maret 2026.
Mekar Satria Utama menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Batam dalam mendorong kepatuhan pajak di kalangan aparatur.
“Terima kasih atas komitmen dan kontribusi Pemko Batam dalam mendorong kepatuhan ASN melaporkan SPT tahunan tepat waktu.
Capaian ini sangat baik,” ujarnya.
Menurutnya, tingkat kepatuhan yang tinggi menunjukkan kesadaran aparatur pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memberikan contoh positif bagi masyarakat.
Sementara itu, Amsakar Achmad menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal, termasuk DJP, dalam mendukung pembangunan daerah.
Ia menilai sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Ada hal-hal yang memang harus kita tangani bersama.
Kolaborasi dan sinergi menjadi kunci untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah,” kata Amsakar.***








