Komisi III DPR Minta PN Batam Pertimbangkan Terkait Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandy Ramadhan

redaktur redaktur

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman./net

 

KARUNAKEPRI.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta Pengadilan Negeri (PN) Batam mempertimbangkan kembali terkait tuntutan hukuman mati terhadap

ABK Kapal Sea Dragon, Fandy Ramadhan.

Fandy Ramadhan terseret kasus penyelundupan dua ton narkoba.

Komisi III DPR RI juga telah melakukan rapat terkait tuntutan hukuman mati terhadap ABK Kapal Sea Dragon, Fandy Ramadha.

Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, rapat itu khusus membahas tuntutan hukuman magi yang diberikan jaksa kepada Fandy di Pengadilan Negeri Batam.

“Sudah tahu Fandy Ramadhan ini adalah anak buah kapal yang kapalnya terdapat narkoba lalu dia sebagai anak buah kapal dituntut hukuman mati,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 23 Februari 2026.

Ia menegaskan rapat berjalan dengan kehadiran kuorum.

Ia turut menyampaikan daftar anggota lintas fraksi yang hadir dalam rapat khusus tersebut sebagai bagian dari legitimasi pengambilan keputusan.

Komisi III, kata Habiburokhman, menilai perkara ini memerlukan perhatian serius karena menyangkut nyawa seseorang dan terdapat informasi bahwa Fandy bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat pidana.

Serta sudah berupaya mengingatkan terkait potensi terjadinya pelanggaran.

“Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandy Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam,” tegasnya.

Mengacu Pasal 74 UU MPR, DPR, dan DPRD, rapat menghasilkan tiga poin keputusan.

Pertama, pengingat kepada aparat penegak hukum bahwa KUHP baru tidak lagi bertumpu pada paradigma keadilan retributif.

“Komisi III DPR RI mengingatkan pada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara fandy Ramadhan di pengadilan negeri Batam,” tururnya.

“Bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan.

Tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” kata dia.

Kedua, Komisi III menekankan konsep hukuman mati dalam KUHP baru berbeda dari KUHP lama, sebab Pasal 98 mengatur hukuman mati sebagai alternatif terakhir yang sangat ketat dan sangat selektif.

Ketiga, Komisi III mengingatkan penegak hukum agar mempertimbangkan ketentuan Pasal 54 ayat 1 yang memuat unsur bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup pelaku.

“Bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana,” kata dia.

Habiburokhman memastikan seluruh kesimpulan rapat akan diteruskan melalui mekanisme resmi.

“Rapat ini sesuai mekanisme kami sampaikan ke pimpinan DPR untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak terkait.

Termasuk Pengadilan Negeri Batam,” ujarnya menutup rapat.***

Also Read