KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Ketua Karang Taruna Kota Batam, Drs. H. Zul Arif, M.H., resmi dilantik sebagai anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam periode 2025–2030. Pelantikan dilakukan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (4/11/2025). Zul Arif dilantik bersama sembilan anggota lainnya yang mewakili tiga unsur dalam BPSK.
Adapun anggota BPSK Kota Batam periode 2025–2030 terdiri dari:
Unsur Pemerintah:
Yuniarti, S.T., M.M., Aldy Admiral, S.E., S.H., M.H., dan Drs. Zul Arif, M.H.
Unsur Pelaku Usaha:
Agustri Sumardi, W., S.E., S.H., Suharsad, dan Syafril Y., S.E., M.Ak.
Unsur Konsumen:
Andriansyah Sinaga, Dr. Alwan Harianto, S.H., M.H., dan Ade Darma Hutabarat, S.H., C.H.M.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1104 Tahun 2025. Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menekankan pentingnya sinergi tiga unsur—pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen—dalam menjalankan fungsi BPSK. Menurutnya, keberadaan BPSK memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara pelaku usaha dan perlindungan konsumen.
“Kami berharap anggota BPSK yang baru dapat bekerja sebaik-baiknya. Perkokoh koordinasi antarunsur agar hak-hak konsumen terlindungi dan kepastian hukum dapat dirasakan seluruh masyarakat,” tegas Ansar Ahmad.
Sementara itu, Zul Arif mengungkapkan rasa terima kasih atas amanah yang diberikan kepadanya. Ketua Karang Taruna Kota Batam yang kini berkarier di Dinas Sosial Kota Batam tersebut menyatakan kesiapannya menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tentu ini menjadi komitmen kami untuk bekerja menuntaskan persoalan yang melibatkan konsumen. Terlebih Batam memiliki daerah yang pesat pertumbuhan ekonominya,” ujar Zul Arif.
Dengan dilantiknya anggota BPSK yang baru, diharapkan lembaga ini semakin optimal dalam memberikan layanan penyelesaian sengketa konsumen serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil di Kota Batam. (*)
Editor : Dedi








