KARUNAKEPRI.COM, PADANG – Surat Permohonan Audit Ulang (SPAU), atas kasus Mantan Pejabat Kabupaten Pasaman Barat, Drs, H. Hendri MM, sudah diterima oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Senin (29/09/2025).
Surat tersebut diterima langsung oleh Sekretaris BPKP, Annisa, pada Tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 13.40 WIB di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, di Padang.
Hal itu terkait Laporan Audit BPKP Nomor SR-1422/PW03/5/2013, yang dinilai tidak sesuai fakta, dan permohonan ini berkaitan dengan perkara pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, Tahun Anggaran (TA) 2010.

Dimana, dalam kasus itu, Hendri pernah diproses hukum, divonis bersalah, serta menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang, dengan putusan majelis hakim yang berbeda, dengan fakta fakta persidangan.
Selain itu, ungkap Hendri, iapun juga diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), sebagai aparatur sipil negara (ASN), Tahun 2018, dari Bapedda Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Menurut Hendri, dasar pengajuan permohonan ini adalah, hak atas keterbukaan informasi publik, dan sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008.
Sehingga, Ia menilai, hasil audit yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara perlu dievaluasi BPKP Padang kembali. Terutama adalah, karena terdapat perbedaan tafsir atau metodologi di dalam penghitungan kerugian negara.
Hendri mengungkapkan, di dalam perkara yang menjerat dirinya, ia divonis bersalah. Namun, dalam perkara rekanan (pihak penyedia) kendaraan. Yaitu Arifin Argosurio SE dan Vitarman BaC, pengadilan memutus bebas meskipun hal itu merujuk pada laporan audit yang sama, di dalam kasus yang sama.
“Jelas perbedaan ini menimbulkan pertanyaan, dan perlu di klarifikasi lebih lanjut. Apalagi saya dituduh merugikan negara serta bersalah. Sedangkan pihak rekanan diputus tidak bersalah dan bebas,” ungkap Hendri tegas.
Iapun juga menyoroti penggunaan harga dasar atas kendaraan, yang menurutnya tidak sebanding (off the road Jakarta dibanding on the road Pasaman Barat), sehingga berpotensi menimbulkan hasil perhitungan yang berbeda dari kondisi riil, atau fakta dilapangan.
Selain itu, Hendri menyampaikan, terdapat sejumlah keterangan ahli di persidangan yang menyatakan tidak ditemukan ada pelanggaran dalam proses pengadaan. Baik itu terkait regulasi pengadaan barang /jasa, maupun terkait pengelolaan keuangan daerah.
Namun keterangan tersebut, ucap Hendri, jelas tak dipertimbangkan secara utuh dalam putusan hakim, sehingga memutuskannya secara tidak adil, dan merugikan diri saya.
Dengan permohonan ini, Hendri berharap, BPKP dapat melakukan evaluasi ulang secara menyeluruh terhadap laporan audit yang pernah dijadikan dasar dalam perhitungan kerugian negara.
“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan melalui keterbukaan informasi. Audit yang dilakukan negara tersebut, sebaiknya akurat, proporsional, dan adil,” katanya.
Adapun fakta fakta lain juga dapat memperkuat posisi saya, ungkap Drs Hendri. Diantaranya adalah:
1. Audit BPK RI (Tahun 2010–2012) tidak menemukan penyimpangan, atau adanya kerugian negara pada pengadaan kendaraan tersebut.
2. Saksi Ahli dari: LKPP RI, Dirjend Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, ATPM Toyota Sumbar, dan anggota Dirlantas Polda Sumbar, juga telah menegaskan tidak ada kerugian negara. Dan untuk spesifikasi kendaraan telah sesuai kontrak.
3. Dua rekanan saya (Vitarman dan Arifin), telah diputus bebas murni (vrijspraak). Bukan sekedar putusan ontslag van alle rechtsvervolging (putusan lepas dari segala tuntutan hukum) oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang (vrijspraak), karena unsur Tipikor dan kerugian negara tidak terbukti.
4. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sudah menunjukkan bahwa tidak ada hukuman pengganti atas kerugian negara dari hasil Audit BPKP pada ketiga terperiksa (saya dan kedua rekanan) atas putusan tersebut.
5. Kemudian adanya fakta fakta Persidangan, membuktikan tidak adanya mark up, gratifikasi, suap, maupun kerugian negara dalam persidangan. “Bahkan, tidak ada penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran Perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Hendri, sangat serius.
Sementara itu Sekretaris BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Annisa mengatakan bahwa Surat Permohonan Audit Ulang terhadap kasus Mantan Pejabat Kabupaten Pasaman Barat, Drs, H. Hendri MM, sudah diterima dan akan di tindaklanjuti ke pimpinan BPKP.
“Baik pak, Surat Permohonan Audit Ulang kepada BPKP, kami diterima dan akan di tindaklanjuti ke pimpinan BPKP. Terimakasih,” singkatnya.
Permohonan ini juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, mulai dari Mahkamah Agung RI, DPR RI, Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung, Ombudsman, Kementerian Dalam Negeri, Komnas Ham dan kepada Badan Kepegawaian Negara di Jakarta. (Nov).
Editor : Dedi








