Dukung Petani Singkong, Kementan Terbitkan Lartas Impor

redaktur redaktur

Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan Larangan Terbatas (lartas) impor tepung tapioka sebagai respons atas krisis harga singkong akibat minimnya penyerapan hasil panen lokal pada Jumat (19/9) cnnindonesia.com

KARUNAKEPRI.COM, JAKARTAKementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan Larangan Terbatas (lartas) impor tepung tapioka sebagai respons atas krisis harga singkong akibat minimnya penyerapan hasil panen lokal pada Jumat (19/9/2025).

Larangan tersebut disampaikan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan di Jakarta. Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengonfirmasi bahwa impor tersebut merupakan penyebab utama penurunan harga.

“Atas arahan Bapak Presiden, kalau produksi dalam negeri cukup, impor ditiadakan,” kata Amran, Jumat (19/9).

Krisis tersebut terjadi sejak Januari 2025, ketika impor tepung tapioka membanjiri pasar. Pada 23 Januari, ribuan petani singkong dari tujuh kabupaten di Lampung menggelar aksi protes di pabrik pengolahan tepung tapioka, menuntut harga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebesar Rp1.400 per kilogram.

Saat itu, harga jual anjlok hingga Rp600-700 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi Rp740 per kilogram. Mentan menanggapi situasi melalui koordinasi dengan pihak industri dan petani, sebelum kemudian menerima laporan tentang kondisi terkini petani di Lampung dari Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bersama empat bupati dan anggota DPRD Lampung pada awal September.

Dilaporkan, meski mampu memenuhi kebutuhan lokal, petani singkong tetap tak sejahtera karena harga jual tertekan impor. Dalam hal ini, larangan impor dinilai perlu, dengan memprioritaskan singkong sebagai komoditas nasional

Pada pertemuan tersebut, Amran berjanji akan menerbitkan surat resmi untuk harga minimum nasional sesuai regulasi Lampung. Ia juga mendorong peningkatan produksi singkong hingga 70 ton per hektar dan pembangunan pabrik berbasis BUMN di sentra produksi.

“Kita kawal regulasi tata niaga singkong, petani untung tapi pabrik tidak dirugikan,” ujar Amran pada Rabu (10/9).

Lartas impor tepung tapioka dari Kementan turut mendapat dukungan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui penerbitan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang bertujuan memastikan keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan petani. Masing-masing Permendag berlaku hingga 14 hari setelah diundangkan.

Permendag 31/2025 mengatur soal impor ubi kayu dan turunannya seperti tapioka melalui Persetujuan Impor (PI) hanya untuk pemegang API-P, dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas. Impor disesuaikan dengan kebutuhan nasional untuk melindungi petani singkong.

Sumber : cnnindonesia /Editor : Dedi

Also Read

Tags