Diduga Lakukan Penipuan di Batam, WNA Terancam Dipolisikan

redaktur redaktur

Ilustrasi: Tindak pidana penipuan. (net)

KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Seorang pria berinisial JR (58) berkewarganegaraan asing (WNA) terancam dilaporkan ke polisi karena disebut telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan terhadap rekannya Ms seorang pengusaha di Batam.

“Ya, seorang pria WNA berinisial JR segera akan kami polisikan atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap klien kami Ms,” ujar Aldi Samjaya SH., SE., MM pengacara Ms dari Harmoni Legal & Business Solutions Law Firm, kepada transkepri.com, Rabu (09/07/25) di Batam.

Dijelaskan Aldi, dugaan tindak pidana penipuan ini berawal dari pemakaian uang kliennya Ms pada April 2024 lalu sebesar Rp1,4 miliar untuk membeli material yang diperlukan oleh JR atas proyek yang dimilikinya. Dan atas pemakaian uang tersebut, JR berjanji akan memberikan keuntungan kepada Ms.

Tanpa berpikir panjang dan karena percaya, apalagi material tersebut dititip pada gudang yang disewa oleh Ms, maka Ms melakukan pembayaran dengan transfer kepada toko material tempat JR melakukan pemesanan material dimaksud.

Namun tambah Aldi, sudah satu tahun berlalu, JR tidak pernah mengambil dan menggunakan material yang telah dia pesan serta mengabaikan komitmen yang telah dia buat sebelumnya. Bahkan setelah dilakukan pengecekan oleh Ms perihal harga material tersebut, ternyata harga belinya jauh di atas harga pasaran. Dan diduga pembelian material hanya modus JR semata untuk mengambil keuntungan dari margin barang yang dia beli dengan menggunakan uang Ms.

Sehubungan dengan hal itu, Aldi menyatakan bahwa pihaknya akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum dan sejauh ini pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Sat Reskrim Polresta Barelang.

“Kami telah konsultasikan kasus ini dengan Sat Reskrim Polresta Barelang, jika dalam waktu dekat JR tidak punya itikad baik, kasus ini segera kami laporkan,” tegas Aldi sembari menyebut bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada JR.

Disinggung pasal yang disangkakan terhadap JR, Aldi menyebut pihaknya akan menggunakan pasal 378 KUHP terkait penipuan.

Sementara, JR yang dikonfirmasi melalui ponselnya seputar kasus tersebut, membenarkan bahwa dia menggunakan uang Ms untuk membeli sejumlah material, namun dirinya membantah telah melakukan tindak penipuan.

“Benar saya ada menggunakan uang Ms, tapi saya tidak ada maksud untuk menipu. Terkait barang yang sudah saya pesan sampai saat ini belum saya salurkan, ini karena masalah waktu saja,” ujar JR sembari berjanji akan segera ke Batam dan membicarakan masalah ini dengan Ms. (tim)

Sumber : transkepri.com

Also Read

Tags