KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menegaskan Kota Batam sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN).
Maka dari itu dalam perencanaan pembangunan harus mengacu Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang RTRW Kota Batam Tahun 2021-2041 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disusun 20 tahun kedepan.
Pernyataan Jefridi ini saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Penataan Ruang di Kota Batam terkait Penyediaan Fasum Kawasan Perumahan.
Acara digelar di Harris Hotel Batam Centre, Selasa 17 Desember 2024.
Maka dari itu kata Jefridin, pentingnya melakukan Sinkronisasi Program Penempatan Ruang (SPPR) baik di tingkat di pusat maupun daerah.
SPPR sendiri merupakan upaya untuk menyelaraskan program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan.
Dijelaskan Jefridin, bahwa dokumen SPPR Jangka Menengah lima tahunan digunakan sebagai masukan dalam penyusunan RPJMN.
Ketentuan tentang Rencana Tata Ruang ini telah diatur melalui Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang RTRW Kota Batam Tahun 2021-2041.
Dan juga Perwako Batam Nomor 60 Tahun 2021 Tentang RDTR 7 WP Kota Batam Tahun 2021-2041 3.
Serta Perwako Batam Nomor 249, 250, 251 Tahun 2022 Tentang RDTR WP Sungai Beduk, Belakang Padang, dan Sagulung Tahun 2022-2042.
“Diharapkan kedepannya pelaksanaan SPPR ini harus lebih terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan Kota Batam.
Sebagai KSN maka dalam perencanaan pembangunannya harus mengakomodir perencanaan yang ada di BP Batam maupun Pemko Batam,” ujarnya.
Dijelasknnya, bahwa pelaksanaan SPPR Walikota berperan mengarahkan perencanaan pembangunan daerah (RPJMD atau RKPD) selaras dengan Perda RTRW.
Tentunya dilaksanakan melalui pengarusutamaan hasil rekomendasi SPPR sebagai acuan dalam penyusunan RPJMD untuk program pembangunan 5 tahunan dan RKPD untuk program pembangunan tahunan.
“Proses pelaksanaan sinkronisasi ini dapat terwujud dengan kerja sama seluruh stakeholder instansi sehingga menghasilkan program pembangunan yang sinkron dan selaras satu sama lain,” tuturnya.
Dikesempatan itu Jefridin juga menekankan pentingnya pemenuhan Fasilitas Umum (Fasum) dalam pembangunan kawasan perumahan.
Karena pembangunan perumahan bukan hanya sekedar pembangunan fisik.
Akan tetapi menyangkut pembangunan lingkungan yang mendukung kualitas hidup penghuni.***
Sumber : Diskominfo Batam