KARUNAKEPRI.COM,KARIMUN, – Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan narkotika jenis shabu seberat 11.631 gram di kawasan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun.
Dan juga diamankan dari Perairan Tanjung Samak Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.
Narkotikan jenis shabu ini diamankan Satresnarkoba Polres Karimun dari Inisial MM dan juga FO pada 5 Desember 2024 lalu.
Berdasarkan keterangan Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Karimun Kompol Misbachul Munir, S.I.K., M.H, bahwa tersangka PO diamankan di Perairan Tg. Samak Kabupaten Meranti pada hari Kamis 5 Desember 2024 Sekira pukul 10.20 WIB.
Sedangkan narkotika jenis shabu Seberat 11.631 gram dari inisial MM di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun dengan hari yang sama pada pukul 12.30 WIB.
Namun yang berhasil diamnkan sebanyak tiga pelaku, yakni Inisial MM, FS dan Inisial PO.
Saat dilakukan interogasi tiga pelaku tersebut, mengakui mendapatkan narkotika diduga jenis shabu tersebut dari inisial UK yang masih DPO.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pengembangan, namun nomor handpone sdr UK ( DPO ) sudah tidak aktif.
Atas perbuatan pelaku ini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000.
Sementara untuk barang bukti dari keseluruhannya yang disita berupa 11 bungkus kemasan teh China berwarna gold dan orange serta 2 paket kecil disimpan didalam plastik bening dengan berat bruto 11.631 Gram.
Maka jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut yang disita bisa menyelamatkan 34.893 hingga 46.524 jiwa dari ancaman peredaran narkotika tersebut.***