KARUNAKEPRI.COM,KEPRI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri mencatat telah menerima 27 laporan kecurangan dalam Pilkada 2024, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Kecurangan Pilkada ini dilakukan pada masa kampanye Pilkada 2024, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Dari 27 pelanggaran Pilkada tersebut, 24 pelaggaran merupakan laporan dari masyarakat dan 3 pelanggaran merupakan temuan dari Bawaslu Kepri sendiri.
Demikian dikatakan Komisioner Bawaslu Kepri, Rosnawati, Minggu 24 November 2024.
Dikatakan Rosnawati, dari 27 pelanggaran Pilkada tersebut didominasi akan kasus netralitas aparatur sipil negara (ASN).
“Dari laporan pelanggaran Pilkada masa kampanye ini banyak dilakukan pelanggaran netralitas ASN, pidana, serta kode etik. Sama seperti temuan Bawaslu Kepri menyangkut netralitas ASN,” ujar Rosnawati dikutip dari antaranews.com.
Menurut Rosnawati, dugaan pelanggaran netralitas ASN menjadi kasus yang paling dominan dalam temuan maupun laporan masyarakat.
Beberapa kasus tersebut telah ditindaklanjuti dan direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Ia juga menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran pidana pilkada, khususnya di Kabupaten Karimun, melibatkan oknum ASN. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan oleh aparat kepolisian.
“Sebagian besar dugaan pelanggaran pilkada yang kami tangani terkait netralitas ASN,” tegasnya.
Rosnawati mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan seluruh alat peraga kampanye (APK) telah dibersihkan sebelum masa tenang dimulai dan menjelang hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Selain itu, ia mengimbau pasangan calon kepala daerah untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun melalui media sosial, selama masa tenang.***