KARUNAKEPRI.COM,TANJUNGPINANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang menegaskan pihaknya terus berkomitmen menjalankan amanah keterbukaan informasi publik.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Penegasan ini diucapkan Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto.
Saat itu Tegus menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.
Kegiatan ini diadakan Komisi Informasi Provinsi Kepri di Gedung B2 Lt.3, Perkantoran Dompak, Kamis, 21 November 2024.
Kegiatan diawali dengan presentasi Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, yang memaparkan peran strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Teguh menegaskan bahwa komitmen pimpinan badan publik menjadi kunci utama dalam mewujudkan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan langkah-langkah konkret yang telah dilakukan Diskominfo Kota Tanjungpinang.
Diantaranya pengembangan website PPID yang terintegrasi dengan portal resmi pemerintah, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Serta pemanfaatan berbagai platform media sosial untuk menjangkau masyarakat lebih luas.***