KARUNAKEPRI.COM,KEPRI – Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan mengundang Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kepri guna menandatangani pakta komitmen mewujudkan pelayanan publik bebas maladministrasi.
Dijadwalkan penandatanganan tersebut menjelang Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada hari Jumat, 22 November 2024, di Kantor Ombudsman Kepri.
Penandatangan tersebut guna memastikan semua calon kepala daerah memiliki tanggung jawab nyata terhadap pelayanan masyarakat.
Dalam terwujudnya pelayanan publik bebas maladministrasi yang berintegritas, profesional, dan adil.
Serta terus meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik bagi masyarakat di Provinsi Kepri.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, bahwa pakta komitmen tersebut nantinya berguna untuk mengingatkan kembali kepada Cagub dan Cawagub terpilih untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.
“Dengan begitu, masyarakat dapat menagih janji politik kepada calon yang terpilih dalam menunaikan pelayanan publik yang berkualitas,” tuturnya pada Senin, 18 November 2024.
Saat penandatangan nanti, Ombudsman RI Perwakilan Kepri juga akan memaparkan persoalan pelayanan publik yang terjadi di Kepri.
Sehingga dapat dijadikan landasan perbaikan jika calon terpilih.
Kegiatan ini juga akan disiarkan langsung melalui Youtube Ombudsman RI Perwakilan Kepri agar dapat disaksikan oleh masyarakat luas.
“Penandatangan nanti pada Jumat, 22 November 2024 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Jadi kedua paslon akan melakukan penandatanganan komitmen di waktu yang berbeda.
Masyarakat dapat saksikan melalui Youtube Ombudsman Kepri,” ucap Lagat lagi.***