Marak Kasus Kriminalisasi Guru, PGRI Bakal Usulkan UU Perlindungan Guru

redaktur redaktur

Guru disalah satu sekolah sedang merayakan HUT PGRI, beberapa waktu lalu./net

 

KARUNAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). tengah berusaha untuk mengusulkan UU perlindungan terhadap guru.

Hal berkaitan dengan maraknya kasus kriminalisasi guru yang terjadi di Indonesia.

Ketua PB PGRI, Huzaifah Dadang mengatakan, usulan ini penting untuk dilakukan sebagai dasar perlindungan bagi profesi guru.

Menurut Dadang landasan hukum saat ini masih sangat bersifat umum untuk melindungi profesi guru dan dosen, sehingga perlu dibuat hukum yang lebih konkret.

“Memang profesi guru ini kita lindungi, oleh karena itu kita dari PGRI sedang merintis agar DPR RI berkenan membahas,” ujar Dadang, belum lama ini.

Dirinya pun mengaku prihatin dengan kondisi yang terjadi saat ini. Menurutnya permasalahan yang terjadi antara murid dan guru seharusnya bisa dilakukan mediasi di tingkat sekolah terlebih dahulu.

“Harusnya bisa dibicarakan di tingkat sekolah, karena di sekolah ada guru Bimbingan konseling, tidak harus langsung ke kepolisian,” ujarnya.

PGRI pun menurutnya memiliki Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum yang bisa menjadi lembaga penyelesaian masalah.

Dirinya pun menyayangkan sikap orang tua dan masyarakat yang kerap melaporkan tindakan disipliner guru terhadap murid.

“Jadi masyarakat memandang profesi guru itu seperti apa, harusnya profesi guru menjadi profesi yang mulia.

Karena mereka menitipkan anak kepada guru untuk menjadi anak yang berakhlak mulia,” ucapnya mengakhiri pembicaraan.***

Also Read

Tinggalkan komentar