DPK Batam Lakukan Koordinasi dengan DPK Tanjungpinang Bandingkan Kebutuhan Jabatan Fungsional 2026

redaktur redaktur

DPK Kota Batam foto bersama DPK Tanjungpinang saat melakukan kunjungan./net

 

KARUNAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Batam melakukan koordinasi dengan DPK Tanjungpinang, Rabu, 13 November 2024.

Koordinasi ini bertujuan untuk membahas rencana awal serta penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional (Jafung) tahun anggaran 2026.

Rombongan tim DPK Batam dipimpin oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Muhammad Hidayat, yang didampingi oleh Analis Keuangan Negara Sulastri.

Dan juga Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Milawati, serta Bendahara Suryani.

Mereka disambut Sekretaris DPK Tanjungpinang, Sugiarto, bersama Kasubag Umum dan Kepegawaian Ibnu Roji, didampingi Analis Keuangan Pusat/Daerah Ahli Muda, Lusy Magasing, dan Bendahara Rosalia.

Dalam perbincangan yang berlangsung santai tersebut, Muhammad Hidayat menjelaskan bahwa kebutuhan Jafung di DPK Batam sebenarnya sudah mencukupi.

Namun, mereka tertarik untuk membandingkan mekanisme pengisian Jafung, khususnya untuk posisi Pustakawan dan Arsiparis, dengan DPK Tanjungpinang.

“Kami ingin memahami bagaimana mekanisme pengisian Jafung di DPK Tanjungpinang. Setelah itu, kami akan mencoba membandingkannya dengan sistem yang kami terapkan di Batam,” ujarnya.

Selain itu, mereka juga mengajukan pertanyaan mengenai kunjungan pemustaka, jumlah koleksi buku, rasionalisasi anggaran, serta isu-isu lain yang berkaitan dengan kerjasama dengan pihak luar.

Sementara itu, Sekretaris DPK Tanjungpinang, Sugiarto, menjelaskan bahwa pengisian Jafung di DPK Tanjungpinang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.

“Kami sedang menyusun formula yang tepat agar pengisian Jafung dapat sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya,” ujar Sugiarto.

Sugiarto juga menyampaikan, dirinya bersama Kabid Kearsipan, Maswito, baru saja mengikuti bimbingan teknis tentang Penyusunan Kebijakan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Serta Manajemen Arsip sesuai dengan Permenpan RB No. 173 Tahun 2024 di Yogyakarta.

“Kami akan menghitung ulang kebutuhan Jafung agar lebih sesuai dengan Anjab dan ABK yang telah ditetapkan,” kata Sugiarto, seraya mengucapkan terima kasih atas kunjungan DPK Batam.***

Also Read