Sekda Kepri Minta Sekdakab Karimun Perjelas Terkait Dana DBH Rp55,24 M dari Transferan Pemprov Kepri

redaktur redaktur

Adi Prihantara, Sekda Provinsi Kepri./net

 

KARUNAKEPRI.COM, KEPRI – Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara meminta agar Sekda Kabupaten Karimun memberikan penjelasan secara rinci terkait dana trasfer penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemkab Karimun sebesar Rp55,24 miliar dari Pemprov Kepri.

Hal ini dikatakan Adi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pegawai dan masyarakat.

Pasalnya Adi menyayangkan adanya statment Sekdakab Karimun menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran TPP disebabkan oleh transfer dari Provinsi.

Karena menurutnya, kondisi tersebut lebih terkait dengan pengelolaan keuangan di tingkat Pemkab.

“Kami berharap Pemkab Karimun dapat memberikan penjelasan yang lebih transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pegawai dan masyarakat,”ujarnya.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki kewenangan dalam mengelola penerimaan DBH mereka masing-masing. Oleh karena itu, penundaan pembayaran tunjangan pegawai seharusnya tidak sepenuhnya dikaitkan dengan transfer dari Pemprov Kepri.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Karimun untuk memastikan tidak ada lagi informasi yang salah terkait dengan penyaluran dana, sehingga kebutuhan operasional pegawai bisa terpenuhi dengan baik.

“Dengan total dana lebih dari Rp 55 miliar yang telah disalurkan hingga September 2024, kami tegaskan bahwa semua kewajiban DBH telah dipenuhi,” jelas Adi.

Tidak hanya itu, Adi juga meminta agar setiap kepala daerah mampu berinovasi untuk terus berupaya meningkatkan PAD nya masing-masing.

Sehingga tidak hanya mengandalkan DBH saja.

Sementara Pemprov Kepri mengkalim telah melakukan trasfer penyaluran DBH ke Pemkab Karimun sebesar Rp55,24 miliar.

“Sudah ditransfer hingga awal September 2024 dana DBH sebesar Rp55,24 miliar ke Kas Daerah Pemkab Karimun.

Termasuk juga pencairan beberapa komponen penting lainnya,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara di Tanjungpinang, 09 Oktober 2024 kemarin.

Adi memastikan tidak ada keterlambatan dalam penyaluran DBH kepada Pemkab Karimun yang dapat menghambat pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pernyataan Adi ini disampaikan menyusul beredarnya isu bahwa keterlambatan pembayaran TPP di Pemkab Karimun disebabkan oleh tertundanya transfer dana dari Pemprov.

Diuraikan Adi, bahwa penyaluran ini meliputi Tunda Salur 2023 senilai Rp 17,16 miliar pada 20 Maret 2024, dan DBH Reguler Triwulan I 2024 sebesar Rp 11,50 miliar pada 5 April 2024 lalu.

Serta Pajak Rokok Desember 2023 senilai Rp 2,36 miliar dan Pajak Rokok Triwulan I 2024 sebesar Rp 3,71 miliar yang telah disalurkan pada 3 Mei 2024.

Kemudian, katanya pada pada 15 Juli 2024, Pemprov Kepri juga telah mentransfer DBH Reguler Triwulan II 2024 sebesar Rp 17,25 miliar.

Serta Pajak Rokok Triwulan II 2024 senilai Rp 3,23 miliar diterima pada 29 Juli 2024.

Ditegaskan Adi, bahwa seluruh komponen tersebut telah disalurkan sesuai prosedur dan jadwal.

“Pihak Pemprov telah memenuhi kewajiban, dan jumlah total transfer ini menunjukkan Pemprov Kepri tidak memiliki tunggakan yang bisa menghambat operasional keuangan Pemkab Karimun, termasuk pembayaran TPP,” ucapnya. ***

Also Read

Tinggalkan komentar