KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Pjs Walikota Batam, Andi Agung, sangat menyayangkan masih adanya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Batam 2024.
Menurutnya, meskipun pemerintah sudah memberikan peringatan, beberapa oknum ASN tetap melanggar aturan.
“Ini sangat disayangkan, padahal pemerintah sudah mengeluarkan surat tertulis mengenai netralitas ASN,” ujarnya pada Selasa, 8 Oktober 2024 kemarin.
Andi menyoroti kasus terbaru yang melibatkan seorang Lurah di Sei Pelunggut berinisial RA, yang terbukti melanggar netralitas ASN.
Kasus ini sudah diproses dan surat sanksinya telah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, enam ASN dari Kecamatan Batu Ampar juga sedang menjalani proses klarifikasi atas dugaan pelanggaran serupa.
Andi Agung mengatakan bahwa dirinya berulang kali mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemko Batam untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik selama masa Pilkada.
Seraya Andi juga mengingatkan kembali untuk seluruh ASN dan pegawai di Pemko Batam untuk menjaga netralitas selama Pilkada 2024 berlangsung.***