KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Paktisi Hukum, Dr. Irpan Husein Lubis, S.H., M.H meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam menindak tegas oknum guru berinisial MP melakukan tindakan tidak terpuji pelecehan seksual terhadap salah seorang siswinya di salah satu SD Negeri di Bengkong, Kota Batam.
Apalagi tindakan tidak terpuji oknum guru MP tersebut dilakukan hingga dua kali berturut-turut.
Begitu pula terhadap sekolah bersangkutan, Irpan menyarankan Disdik melakukan pembinaan agar tidak terulang kembali dengan kasus yang serupa.
Dinilai Irpan, bahwa kasus pelecehan seksual terjadi di sekolah tersebut telah mencoreng dunia pendidikan.
Seharusnya sekolah itu kata Irpan, menjadi tempat ternyaman dan teraman bagi generasi anak bangsa untuk belajar dan menyiapkan diri menuju Indonesia Emas 2045.
“Seharusnya perlindungan terhadap anak dan haknya harus dipahami secara serius karena berkaitan dengan kesejahteraan anak.
Karena dengan adanya kasus pelecehan terhadap anak ini, pelaku telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.
Justru sebaliknya kasus pelecehan seksual pada anak ini telah menghancurkan masa depan anak dan masa depan Bangsa.
Apalagi saat ini sekolah telah mendeklarasikan ‘Sekolah Ramah Anak’ tentu hal ini bertentangan sekali,” ujar Irpan menyikapi kasus pelecehan terhadap anak.
Sebagai praktisi hukum, Irpan memandang bahwa kasus tindakan pelecehan terjadi antara guru dan muridnya termasuk pada ranah tindak pidana kekerasan seksual.
Hal ini kata Irpan, telah tertuang pada Pasal 4 (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang terdiri atas 9 poin.
Yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual.
Dan juga eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan juga kekerasan seksual berbasis elektronik.
Begitu pula terkait Pasal 6, lanjut Irpan, telah dijelaskan dipidana karena pelecehan seksual fisik diantaranya pada poin a, setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi.
Dengan maksud kata Irpan, yakni merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Sedangkan pada point b, jelas Irpan, setiap orang melakukan perbuatan seksual secara fisik yarrg ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum.
“Baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300 jutaan,” jelasnya panjang lebar.
“Belum lagi terkait UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP penganti UU No.01 tentang perubahan UU NO. 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak-anak, ” ucap Irpan lagi.***