KARUNAKEPRI.COM, BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan menyediakan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, dan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Menurut Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, bahwa tidak semua warga binaan adalah warga Kabupaten Bintan.
“Jadi yang memiliki KTP diluar Bintan tapi masih warga Kepri, mereka masih bisa mendapatkan satu surat suara yaitu pemilihan Gubernur,” kata Haris, Senin 7 Oktober 2024.
Ia menyebutkan, data pemilih yang terdata di KPU Bintan sebanyak 341 orang di Lapas Umum, 70 diantaranya ber KTP Bintan dan 271 lainnya ber KTP diluar Bintan.
“Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 395 orang,” jelasnya.
KPU juga membantu warga binaan yang ber KTP diluar Bintan untuk melakukan pindah pilih, selama ditempat asalnya masih terdaftar sebagai pemilih tetap.
“Selama Narapidana didaerah asalnya masih terdaftar sebagai pemilih tetap, tentu kita akan membantu dalam proses pindah pilihnya,” tutupnya.***