MenPANRB Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Judi Online bagi ASN

redaktur redaktur

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas./net

 

KARUNAKEPRI.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran No. 5/2024.

Surat edaran tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani pada 24 September 2024 itu, menetapkan aturan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

Salah satu poin utama dalam surat edaran ini adalah kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberhentikan sementara ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring.

Hal ini sejalan dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.

“PPK dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk mendeteksi indikasi keterlibatan dalam perjudian daring,” tegas Menteri Anas melalui keterangan persnya.

Jika ada indikasi, PPK atau atasan langsung berwenang memberikan teguran atau peringatan.

ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian daring dan berdampak negatif pada unit kerja dapat dijatuhi sanksi disiplin ringan hingga sedang.

Namun, jika keterlibatan ASN merugikan negara, sanksi disiplin berat akan dikenakan.

Menteri Anas menekankan bahwa perjudian daring adalah pelanggaran serius yang dapat mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, serta mendorong perilaku kriminal lainnya.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi perjudian daring pada kuartal pertama tahun 2024 mencapai Rp600 triliun, menunjukkan ancaman besar bagi stabilitas sosial.***

Also Read

Tinggalkan komentar