Kemendagri Tunjuk Andi Agung Jadi Pjs Walikota Batam

redaktur redaktur

Kadisdik Kepri Andi Agung ditunjuk Pjs Walikota Batam./net

 

KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, Andi Agung, sebagai penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam.

Penunjukan melalui SK Kemendagri Nomor 100.2.1.3.3801 Tahun 2024, tentang Penunjukkan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Kepri.

Sementara Walikota Batam, Muhammad Rudi telah mengajukan cuti untuk ikut Pemilihan Kepala Daerah sesuai Peraturan KPU telah mengatur agar kepala daerah yang maju Pilkada wajib mengajukan cuti agar pemilihan dapat berlangsung Netral.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yang mana pada Pasal 70 ayat (3).

Aturan tersebut menjelaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri dalam pilkada wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Sementara Walikota Batam Muhammad Rudi sendiri telah memasuki kontestasi Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau berpasangan dengan Aunur Rafiq.
Sementara Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad telah memasuki kontestasi Pemilihan Walikota Batam dan berpasangan dengan Li Claudia Chandra.

Andi akan bertugas selama Walikota Batam Rudi cuti pada kontestasi karena mengikuti mengikuti Pilgub Kepri.

Lalu Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melaju sebagai calon Wali Kota Batam.***

Also Read

Tinggalkan komentar