KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Panitia Perancang Undang-undang (PUU) DPD RI melakukan kunjungan kerja ke kantor Walikota Batam.
Rombongan diterima langsung Walikota Batam, Muhammad Rudi didampingi Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.
Pertemuan dilangsungkan di ruang Rapat Embung Fatimah Lantai IV Kantor Walikota, Jumat 13 September 2024.
Menurut Jefridin, bahwa kunker DPD RI dalam rangka Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Rombongan delegasi PPUU dipimpin oleh Dr. H. Dedi Iskandar Batubara.
“Panitia Perancang Undang-undang DPD RI datang untuk menyusun daftar inventarisasi materi terkait pemantauan dan peninjauan terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011,” ujar Jefridin.
Bahwa penerapan UU Nomor 12 Tahun 2011 di tingkat daerah menghadapi beberapa tantangan, salah satu yang sering muncul adalah tumpang tindih antara peraturan pusat dan daerah.
Dengan adanya perubahan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 melalui UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022, dapat menyederhanakan proses legislasi, termasuk di daerah.***
sumber : Diskominfo Kota Batam