KARUNAKEPRI.COM,BATAM – Pemko Batam bersama Pemprov Kepri dan KPK menandatangani komitmen percepatan aset tanah.
Penandatangan dilakukn saat rapat koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi Aset Tanah di Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Acara digelar KPK berlangsung di Kantor Walikota Batam, Kamis 12 September 2024.
Acara tersebut juga dihadiri Sekda Provinsi Kepri dan Sekda fdari Kabupaten Kota se Provinsi Kepri.
Rakor dibuka Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK RI atas penyelenggaraan acara ini.
“Kami sangat menghargai inisiatif KPK dalam membantu percepatan sertifikasi aset tanah di daerah kami.
Apabila terdapat kekurangan dalam penyambutan, kami mohon maaf atas nama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi,” ujar Jefridin.
Saat itu Jefridin menekankan pentingnya penyelesaian masalah sertifikasi aset tanah dengan cara mencari solusi bersama.
Diskusi ini kata dia, bertujuan untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan.
Serta mencari jalan keluar yang tepat terkait permasalahan aset tanah yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.
Pada kesempatan tersebut KPK menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kegiatan asistensi pengukuran indeks kinerja pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di tujuh provinsi yang merupakan wilayah dari direktorat I.
“Beberapa kasus menunjukkan bahwa tanah yang sejak awal adalah milik negara telah diserahkan kepada masyarakat dengan berbagai cara.
Namun, ketika negara ingin menggunakan kembali tanah tersebut, seringkali menemui berbagai kendala.***
Sumber : Diskominfo Batam