KARUNAKEPRI.COM, KEPRI – Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap dengan diberlakukannya bebas Visa Kunjungan bisa menggairahkan iklim investasi dan pariwisata di Provinsi Kepri.
Gubernur Ansar berharap adanya aturan pelaksanaan Perpres bebas Visa Kunjung ini bisa cepat terealisasi.
“Kita patut bersyukur dan berterimakasih kepada Pemerintah Pusat, terutama Mentri Pariwisata Bapak Sandiaga Uno yang sering kita ganggu untuk hal visa ini,” ujar Ansar.
Perkataan Ansar tersebut terkait usaha serta kerja kerasnya didukung stakeholder pariwisata memperjuangan relaksasi kebijakan visa di Provinsi Kepri yang membuahkan hasil.
“Dan tentu saja, terimakasih juga seharusnya disampaikan kepada Kemenkumham, Menteri Keuangan dan pihak yang terlibat lainnya.
Meski aturan khusus tentang implementasi regulasi tersebut masih menunggu dari Imigrasi,” lanjut Ansar.
Sementara bebas Visa Kunjung ke Kepri ini telah diterbitkan melalui Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan.
Perpres ditandatangani Presiden RI Jokowidodo pada 29 Agustus 2024.
PP ini menjadi harapan besar bagi Kepri dalam menggairahkan kembali sektor pariwisata untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).
Untuk menyambut bebas Visa Kunjung ini, berbagai persiapan terus digesa.
Termasuk dari pihak Imigrasi yang saat ini sedang menggodok aturan pelaksanaan yang akan menjadi pedoman implementasi perpres tersebut.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad, disela-sela kunjungan kerja ke Kabupaten Karimun, Selasa 03 September 2024, mengatakan sangat menyambut baik terbitnya PP tersebut.
Ia juga sangat berharap pemegang izin tinggal dari negara Singapura yang terdapat dalam poin kedua pada Perpres tersebut.
Yakni para expatriat pemegang Permanen Residence (PR) yang menjadi penduduk Singapura juga diberikan bebas visa.
Terdapat beberapa hal baru di dalam Perpres tersebut.
Diantaranya terdapat penambahan tiga negara sebagai subjek bebas visa kunjungan.
Yakni Suriname, Kolombia dan Hongkong, sehingga saat ini Indonesia Resiprokal (timbal-balik) bebas visa kunjungan dengan 13 Negara.
Untuk diketahui, 13 negara bebas visa dimaksud yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia dan Hongkong.
Selain bebas visa untuk 13 negara, Perpres ini juga memberikan bebas visa kunjungan kepada pemegang izin tinggal tertentu suatu negara, termasuk dari Singapura.
“Kita berharap bebas visa kunjungan untuk izin tinggal tertentu suatu negara ini termasuk para expatriat pemegang Permanen Residence (PR) yang menjadi penduduk Singapura,” jelas Gubernur lagi.***