KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Sebanyak 11 Direktur Pengembang/Developer menyerahkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan kepada Pemerintah Kota Batam.
Penyerahan dilakukan di Kantor Walikota Batam, Selasa, 20 Agustus 2024.
Acara penyerahan PSU ini langsung ditandatangani antara 11 Direktur Pengembag dengan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi didampingi Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Deni Prasetyo.
Serah terima ini berdasarkan Kemendagri No. 9 Tahun 2009, setiap pengembang diwajibkan menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah.
Sementara Pemko Batam sendiri telah menerima sekitar 330 permohonan penyerahan PSU dari total 671 perumahan di Kota Batam.
Dan 168 perumahan telah menyelesaikan proses serah terima melalui notaris.
Selanjutnya, serah terima akan diproses di BP Batam dan Kantor Pertanahan untuk legalitas lebih lanjut.
“Berbagai upaya dilakukan untuk mempercepat penyerahan PSU, termasuk meminta pendampingan hukum dari Kajari Batam.
Serta meningkatkan komunikasi dengan instansi terkait,” ujar Jefridin.
Dikatakan Jefridin, berkat ini Kajari Batam berhasil menyelamatkan aset senilai Rp159.441.425.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, Jefridi mengapresiasi kehadiran dan kontribusi para developer.
Ia menegaskan pentingnya penyerahan PSU sesuai ketentuan hukum untuk menghindari potensi kerugian negara.
“Aset yang telah diselamatkan mencapai Rp174.729.826.000.
Namun, masih ada fasos dan PSU yang belum diserahkan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” katanya.***
Sumber : Diskominfo Batam