KARUNAKEPRI.COM,BATAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, mengatakan Pemko Batam berkomitmen untuk mempercepat proses permohonan Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang PKKPR.
Untuk itu pihaknya kerap memastikan semua permohonan PKKPR diproses secara adil dan transparan.
Demikian dikatakan Jefridin saat memimpin Rapat Pertimbangan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam untuk membahas permohonan PKKPR bulan Agustus 2024.
Rapat dilaksanakan di Kantor Walikota Batam, pada Rabu 14 Agustus 2024.
Dan dihadiri berbagai stakeholder terkait yang tergabung dalam FPRD Kota Batam.
Sementara pada rapat tersebut, terdaftar total 30 permohonan PKKPR yang terdiri dari 27 permohonan untuk kegiatan usaha.
Dan 3 permohonan untuk kegiatan non-usaha.
Setelah melalui berbagai pertimbangan, FPRD memutuskan untuk menyetujui 22 dari total permohonan tersebut.
Dua permohonan ditolak setelah dinyatakan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Sedangkan enam permohonan lainnya ditunda untuk memerlukan informasi tambahan atau revisi lebih lanjut.
“Kami memahami betapa pentingnya kepastian dan kecepatan dalam pengajuan izin untuk mendukung investasi dan pengembangan kota.
Kami berupaya memastikan bahwa semua permohonan diproses secara adil dan transparan.
Tentunya tanpa menunda kemajuan yang dapat membawa manfaat bagi masyarakat dan perekonomian daerah,” ujar Jefridin.
Jefridin juga menyatakan bahwa Pemerintah Kota Batam akan terus berupaya untuk menyederhanakan prosedur.
Dan meningkatkan layanan publik guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan di Kota Batam.
“Diharapkan proses perizinan menjadi lebih lancar, mendukung inovasi dan investasi, serta menjaga keseimbangan antara perkembangan kota dan kepentingan lingkungan,” tutup Jefridin.***
Jefridin memimpin Rapat Pertimbangan FPRD Kota Batam untuk membahas permohonan PKKPR bulan Agustus 2024.***
Sumber : Diskominfo Batam