Sadarkan Masyarakat Bahaya Judi Online Dinsos Tanjungpinang Bersama Kejati Kepri Lakukan Penyuluhan Hukum Door to Door

redaktur redaktur

Kajati dan Dinsos Penyuluhan bahaya judi online kepada masyarakat./net

 

KARUNAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dalam upaya menyadarkan masyarakat akan bahaya judi online, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum door to door.

Penyuluhan dilakukan kepada masyarakat di Kelurahan Pinang Kencana, Kamis 11 Juli 2024.

Menurut Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya praktik perjudian online.

“Selain memberikan penyuluhan, kami juga menyalurkan bahan pokok kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kami kunjungi,” ujarnya.

Denny berharap kunjungan ini dapat memberikan solusi positif terhadap penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat saat ini.

Selain itu, ia juga berharap agar kegiatan ini dapat berkelanjutan untuk masyarakat miskin dan rentan.

“Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk membantu menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.

Kepala Dinsos Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati melalui Sekretaris Dinsos, Loly Irawaty, mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari Kejati Kepri dalam menyelenggarakan penyuluhan hukum ini.

“Kami berharap kolaborasi antara stakeholder ini dapat berlanjut, karena ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama mereka yang kurang memahami masalah hukum,” katanya.

Turut serta dalam kegiatan ini, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri, Suhartono, Camat Tanjungpinang Timur, Saparilis, serta perwakilan BPJS Kesehatan dan ATR/BPN Tanjungpinang.***

Also Read

Tinggalkan komentar