Disbudpar Tanjungpinang Buka Pelatihan Bagi Pelaku UMKM, Silahkan Mendaftar Sekarang

Redaksi

Muhammad Nazri Kadisbudpar Kota Tanjungpinang./net

 

KARUNAKEPRI.COM , Tanjungpinang – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang membuka pelatihan gratis bagi para pelaku UMKM di Kota Tanjungpinang.

Pelatihan ini ditujukan bagi para pelaku UMKM pada sub sektor kuliner, kepariwisataan, dan ekonomi kreatif.

Tentunya dengan fokus pada peningkatan inovasi dan higienitas sajian kuliner serta pemasaran digital.

Baca Juga: Sekda Batam Buka Workshop Keterampilan Pembelaan Pidana, Diikuti Pengacara Batam

Menurut Kepala Disbudpar Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri, bahwa kegiatan pelatihan akan dilaksanakan selama empat hari, mulai dari 11 hingga 14 Juni mendatang, di Hotel Alltrue.

“Jadi silahkan mendaftar calon peserta pada sub sektor ekonomi kreatif dan kepariwisataan dapat dilakukan melalui link https://bit.ly/DAK-digital24, dan bagi pelaku usaha kuliner di https://bit.ly/DAK-Kuliner24,” ujar Nazri, Selasa 4 Juni 2024.

Nazri menekankan, pelaku kreatif yang mendaftar sebagai calon peserta harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan panitia.

Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Sampaikan Ranperda PP APBD Tahun 2023

Beberapa syarat bagi calon peserta kuliner adalah pelaku usaha perorangan (rumahan) maupun berbadan usaha seperti makanan, toko kue, dan kuliner lainnya, yang berdomisili di Tanjungpinang.

Sementara itu, untuk pelatihan pemasaran digital, peserta yang memenuhi syarat adalah mereka yang memiliki usaha perorangan atau berbadan usaha di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif.

“Semua pendaftar harus membuktikan identitas mereka dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Pj Wako Tanjungpinang Cepat Tanggap Tangani Keluhan Warga Terkait PSU

Pekerja usaha kuliner, kepariwisataan, serta ekonomi kreatif juga bisa ikut mendaftar,” tambah Nazri.

Nazri juga menjelaskan, syarat lainnya adalah pelaku kreatif yang belum pernah terdaftar atau mengikuti pelatihan sejenis yang didanai dari DAK non fisik Kemenparekraf yang dilaksanakan oleh Disbudpar Kota Tanjungpinang.

“Calon peserta juga wajib mengisi formulir pendaftaran online serta melampirkan foto diri dan KTP.

Baca Juga: Sebelum Mengawali Tugasnya, Pj Walikota Tanjungpinang Melakukan Tepung Tawar Bersama LAM

Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang ditentukan, maka peserta akan dikurasi,” pungkasnya.***

Also Read

Tinggalkan komentar